Pengusaha Harap Jokowi Batasi Investasi Asing di Industri Perkapalan

Ketua Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia, Carmelita Hartoto
Sumber :
  • VoxPopnews/Agus Rahmat

VoxPop – Salah satu yang diminta oleh pengusaha pelayaran ke Presiden Joko Widodo, adalah tidak memberi kebebasan terhadap asing dalam investasi. Khususnya di sektor perkapalan.

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto usai bertemu Presiden Jokowi mengatakan, kapal-kapal pemilik pengusaha nasional saat ini sudah sangat cukup banyak. Bahkan, mampu untuk melaksanakan program pemerintah di laut.

"Artinya investasi asing ini diharapkan kapal-kapal khusus saja kapal-kapal berteknologi tinggi," ujar Carmelita, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

img_title DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Dia mengungkapkan, ada sekitar 27.200 kapal Merah Putih yang ada di 2019 ini. Jumlah itu terdiri dari berbagai jenis kapal. Maka, apa yang dibutuhkan pemerintah dalam program kemaritiman, pengusaha nasional sudah siap mengakomodir.

Carmelita mengaku, dengan kondisi ini maka pihaknya berharap pemerintah punya pertimbangan juga. Apalagi dengan program omnibus law, yang merevisi 72 UU sekaligus, bisa memudahkan asing berinvestasi khususnya di sektor ini.

img_title Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Dia mengaku tidak anti terhadap asing. Namun perlu dibatasi, agar tidak mematikan industri pelayaran dalam negeri. Sebab pembiayaan kapal asing, menurutnya sangat murah. Ini bisa mematikan industri dalam negeri.

"Bahwa adanya omnibus law kami tidak menutup kemungkinan ikut asing berinvestasi di Indonesia. Tapi hanya di kapal-kapal khusus saja," katanya.

Para pengusaha pelayaran, sudah menyampaikan daftar kapal-kapal yang diharapkan bisa dimasuki asing. Tidak semua jenis kapal.

"Kita juga menyampaikan jangan sampai omnibus law akan mematikan pengusaha pelayaran yang sudah ada dan sudah berkembang di Indonesia," katanya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Omnibus Law Ketenagakerjaan itu akan meliputi pengaturan keselamatan kerja, kontrak, penentuan layak atau tidaknya sistem outsourcing, termasuk setelah disahkan UU PPRT.

img_title
VoxPop.co.id
30 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut