Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop — Serikat buruh di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 38 provinsi, yang akan berlangsung selama satu minggu penuh, mulai dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan bentuk tuntutan dari para buruh untuk mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2025, serta mencabut Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan sektor lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi ini akan dimulai dengan demonstrasi besar di Jakarta, tepatnya di depan Istana Presiden.
Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia diperkirakan akan turut serta dalam aksi ini untuk menyuarakan dua tuntutan utama mereka.
“Aksi kami akan dimulai pada tanggal 24 Oktober. Ribuan buruh akan menggelar aksi di depan Istana Presiden. Tuntutan kami jelas, ada dua isu besar yang kami bawa. Pertama, kami meminta agar upah minimum 2025 dinaikkan sebesar 8 hingga 10 persen, dan kami menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat 18 Oktober 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah ini didasarkan pada kajian kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, penetapan upah minimum yang hanya mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023 tidak memadai untuk menjawab kebutuhan hidup para buruh yang semakin meningkat, terutama di tengah inflasi dan biaya hidup yang kian tinggi.
“Kenaikan upah yang kami minta sebesar 8 hingga 10 persen didasarkan pada realitas ekonomi yang dihadapi para pekerja. Kami menolak keras penggunaan PP No. 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan upah minimum 2025, karena regulasi tersebut tidak memperhitungkan kesejahteraan buruh dengan adil,” tambahnya.
Serikat buruh juga menekankan bahwa mereka telah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Mereka berharap keputusan pengadilan dapat mendukung tuntutan buruh dengan membatalkan regulasi tersebut, yang dinilai lebih berpihak pada pengusaha dibandingkan kesejahteraan pekerja.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga mendesak pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
