Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VoxPop.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK  harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.

img_title Perbaikan Kinerja DJBC Mulai Diakui Prabowo, Purbaya Batalkan Pembubaran Bea Cukai

"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.

Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.

img_title Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Kejagung Mulai Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Pelayanan Hukum Dipercepat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut