Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT BAS terkait proyek pengadaan batu bara periode 2019-2020.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS.

"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT BAS, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Yusuf di Mabes Polri, Senin, 20 Juli 2026.

img_title Di Tengah Kasus Febrie Adriansyah, Kakortastipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Yusuf menjelaskan, perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan kepada PT BAS mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," kata dia.

img_title Kenapa Eks Wakapolri Oegroseno Pakai Seragam Purnawirawan Penuhi Panggilan Kortastipidkor? Ini Penjelasannya

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan tersebut. Di antaranya analisis risiko pembiayaan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dokumen invoice beserta dokumen pendukung yang tetap diloloskan tanpa proses verifikasi, hingga lemahnya pengawasan terhadap mekanisme cash collateral.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran sehingga saldo rekening jaminan seolah-olah masih memenuhi ketentuan.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar.

"Laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar," ujar dia lagi.

NH tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink)

Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut