Tak Ada Satu pun Komisoner Titipan Industri
- Dokumentasi KPI
Kenapa?
Karena setelah era digitalisasi muncul lagi nanti masalah konvergensi. Nah, berarti memang UU Penyiaran ini harus disempurnakan. Karena saat ini ada UU Penyiaran dan di sisi lain ada UU Telekomunikasi. Di antara itu ada yg namanya internet services. Kalau bicara tentang siaran itu menjadi tanggung jawab UU Penyiaran dengan KPI. Bicara tentang provider telekomunikasi ada tanggung jawab UU Telekomunikasi. Nah, di tengah-tengah ini belum ada undang-undangnya.
Berarti ada gap atau celah yang kosong ya?
Iya, ada celah di situ. Kekosongan itu yang dimanfaatkan oleh asing. Kedaulatan negeri ini terganggu dengan masalah itu.
Lalu apa yang akan Anda lakukan?
Selain sebagai Ketua KPI saya masih menjabat Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia. Di ISKI saya menggagas yang namanya kedaulatan komunikasi.
Kedaulatan komunikasi?
Iya. Karena posisi kedaulatan komunikasi di negara kita ini paling rawan.
Maksudnya?
Misalnya terkait maraknya pesan berantai atau broadcast. Masifnya informasi terkait kasus pemerkosaan terhadap bocah di Bengkulu itu bukan termotivasi dari televisi tapi dari informasi seperti itu. Dan ini menjadi tanda tanya besar bagi negara ini siapa yang bisa menjadi badan regulator untuk itu.
Itu sudah masuk dalam revisi UU Penyiaran?
Kami kan sebelumnya belum terlibat. Terakhir kami dapat informasi, ada sekitar 200 pasal yang akan dimasukkan dalam UU Penyiaran itu. Tapi sekarang baru ada 70 an yang dibahas. Berarti masih banyak yang belum dibahas.
Nah, saat ini KPI sedang mengawal itu. Memang beberapa poin penting tadi harus disampaikan ke dalam parlemen. Karena ini harus bulat semuanya. Jadi jangan sampai nanti UU diketuk tapi permasalahan-permasalahan yang serius dalam hal penyiaran justru lolos.
Menurut Anda, kira-kira poin apa saja yang harus masuk dalam revisi RUU Penyiaran?
Saya pikir aturan yang harus diatur dengan jelas, pertama iklan politik. Jadi iklan politik itu harus seperti apa. Kedua, masalah digitalisasi. Ketiga, masalah konvergensi.
Selain itu?
Bagaimana konten lokal yang 10 persen dalam P3SPS itu harus didefinisikan. Apakah 10 persen itu harus disiarkan secara serentak setiap jam tertentu di TV jaringan nasional atau bagaimana?
