Tak Ada Satu pun Komisoner Titipan Industri
- Dokumentasi KPI
Lalu apa yang bisa dilakukan KPI?
KPI paling mungkin menyesuaikan dengan UU yang ada, yang diatur oleh KPU. Kalau bicara politik, KPI tetap mengacu pada ketentuan peraturan KPU. Kalau KPU misalnya mengatakan, ada calon yang melanggar melalui siaran TV, nanti KPI yang menegur atau menanyakan pihak industri yang menayangkan orang itu.
Bagaimana dengan kasus MNC Group yang sangat intens mengkampanyekan Perindo?
Nah ini memang menarik. Kalau dilihat dari status hukum di Kemenkumham, lembaga ini kan memang belum terdaftar sebagai salah satu partai politik, baru terdaftar sebagai ormas. Tapi memang di satu sisi kita tahu Perindo adalah ormas yang mengarah kepada partai politik. Namun, KPI tetap berpegang pada keputusan Kemenkumham, bahwa ini bukan parpol karena belum terdaftar secara administrasi sebagai parpol.
Begitu juga dengan misalnya ada tokoh yang sering muncul di stasiun TV yang tiba-tiba muncul sebagai calon atau punya tujuan politik tertentu. Makanya tadi saya bilang undang-undang harus jelas mendefinisikan politik itu seperti apa. KPI itu tidak bisa menggeneralisir semua orang memiliki kepentingan politik ketika muncul ke ruang publik. Kalau sudah ada definisi yang jelas seperti ada bukti administrasinya, dan kejelasan lainnya baru kita bisa bertindak.
Artinya, KPI ingin mempertegas atau memasukkan definisi itu ke dalam UU?
Harus. Karena kalau tidak ini akan selalu lempar-lemparan seperti sekarang ini. Seolah-olah KPI lemah dalam masalah ini. KPI tidak lemah, ranah KPI jelas, kalau ada unsur SARA, pornografi kita langsung tindak.
Rencana digitalisasi televisi terkesan jalan di tempat. Tanggapan Anda?
Digitalisasi memang harus ada payung hukum yang kuat. Kemarin Menteri Kominfo kan sempat membuat Peraturan Menteri tentang itu. Tiba-tiba dalam lelang tender terbuka itu digugat oleh salah satu stasiun TV lokal swasta dan gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Permen tidak bisa. Harus dibuat atau dimasukkan ke dalam sebuah undang-undang. Salah satunya di UU Penyiaran. Kalau ini tuntas saya yakin tidak akan ada lagi perdebatan.
