Tak Ada Satu pun Komisoner Titipan Industri
- Dokumentasi KPI
Selama ini KPI dianggap sebagai macan ompong. Tanggapan Anda?
Saya pikir UU Penyiaran tahun 2002 itu sudah baik. Dalam artian dalam konteks pemberian sanksi siaran kan memang pertama diberikan teguran. Kemudian sanksi dan kemudian sanksi yang berujung pencabutan izin siar program, pengurangan durasi program, dan terakhir mencabut legalitas industri siaran. Meski, rekomendasi itu seperti mata uang.
Maksudnya?
Karena setengahnya ada di Kominfo, setengahnya lagi ada di KPI. Artinya dalam masalah pemberian izin dan sanksi Kominfo dalam hal ini Presiden tentu harus memiliki pemikiran yang sama apa yang dilakukan sesuai data-data yang dimiliki KPI.
Bagaimana Anda melihat isi siaran televisi kita?
Kalau masalah isi siaran, sekarang sudah banyak perubahan. Acara-acara mistis sudah mulai berkurang, pornografi sudah tidak ada. Ke depan yang harus diatur dalam undang-undang bukan hanya industri saja yang dihukum, tapi pengisi acara juga harus dihukum.
Kenapa?
Karena ada ruang publik yang mereka pakai misalnya tiga jam dia live, tiba-tiba dia telanjang. Nah, itu siapa yang salah? KPI pasti menyalahkan industri, karena industri membiarkan ruang publik dipakai untuk itu.
Salah satu stasiun televisi di Amerika pernah memberikan sanksi kepada artis yang buka baju dalam sebuah acara. Nah, pengisi acara kita juga harus dikenakan seperti itu. Artis-artis itu harus diberikan sanksi apakah ada potongan honor, potongan jam tampil dan yang lain. Kalau itu dilakukan secara live.
Kalau off air?
Kalau off air tentu yang salah industri. Karena ada quality control, proses editing dan sebagainya.
Siapa yang akan memberikan sanksi pada pengisi acara kalau itu terjadi?
KPI. Itu harusnya sama dengan kewenangan KPI mencabut waktu siaran program.
Sejumlah politisi memiliki stasiun televisi dan mereka kerap menggunakan stasiun televisinya untuk kampanye. Tanggapan Anda?
Di UU Penyiaran memang tidak diatur dengan baik tentang iklan politik. Yang diatur itu iklan komersial dan iklan layanan masyarakat. Ke depan, iklan politik memang harus diatur juga dalam sebuah undang-undang. Dan KPI tidak bisa membuat aturan sendiri terkait peraturan yang tidak ada dalam UU.
