Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

Ini Bukan Debat Teologis

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Kabarnya MUI sempat menolak?
Awalnya sempat menolak, tapi kemudian MUI memberi masukan bagaimana kalau dilakukan seperti cara ini. Nah, itu yang saat ini kami tunggu secara resmi dari MUI.

img_title Kementerian Hukum Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura Digelar Bulan Juni

Aspirasi maksudnya?
Ada dari Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan mengusulkan seperti apa, kemudian kelompok civil society mengusulkan apa. Itu kami tampung semua. Ada juga MUI mengusulkan apa, kami respons semua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh

img_title Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Jadi, secara teknis, bagaimana administrasi kependudukan memandang putusan MK?
Di putusannya, pasal 61 dan 64 mengatakan, agama itu harus dimaknai meliputi juga dengan kepercayaan. Jadi putusan MK itu kan konstutusional bersyarat. Tidak membatalkan pasal yang diuji materi secara keseluruhan.

Jadi pasal ini dinyatakan benar, sepanjang memasukkan penghayat kepercayaan. Itu perintahnya. (Sementara) Kalau menurut para ahli, penghayat itu tak tepat ditulis (di KTP), karena penghayat itu adalah orangnya, pelaku. Seperti agama Islam disebut muslim.

img_title Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK

Nah, kelompok penghayat, (usulan) Kementerian Pendidikan ditulis Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. 

Jadi bukan hanya enam (agama) yang diakui. MK memerintahkan penghayat kepercayaan itu agar dimasukkan dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Jadi, secara prinsip di KTP yang pastinya akan dicantumkan penghayat, bukan jenis kepercayaannya?
Iya, jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME yang akan ditulis untuk identitasnya. Bukan organisasi penghayat kepercayaan.

Dari usulan tadi, jadi seperti apa kira-kira bentuk penulisannya di KTP?
Dari berbagai pihak yang mengusulkan tulisan. Ada yang mengusulkan ditulis Agama garis miring Kepercayaan, ada yang mengusulkan Agama:( titik dua) kalau dia Islam ditulis Islam, kalau Penghayat ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Lalu ada juga yang menyarankan kalau dia penghayat, maka ditulisnya Penghayat: Kepercayaan terhadap Tuhan YME, lalu kalau agama, ditulisnya Agama: Islam/Kristen dan lain sebagainya.

Atau ada alternatif lain, Agama: (titik dua), lalu di bawahnya ditulis Aliran Kepercayaan: (titik dua).

Nah, ini semua belum kami putuskan. Semua masukan kami catat, kami respons dan akan dibawa oleh menteri ke menkopolhukam untuk dilakukan rapat terbatas kementerian.

Kemudian teknis selanjutnya?
Kalau keputusan sudah ada, baru kami akan ubah aplikasi yang sudah ada. Paling sekitar seminggu lah, sudah bisa kami laksanakan itu. Kemudian kami harus melakukan sosialisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut