- VoxPop/M Ali Wafa
Di Indonesia itu ada 187 organisasi penghayat, bukan aliran loh ya. Tapi organisasi penghayat. Itu ada di 13 provinsi yang terdaftar. Seperti Marapu, Sadar Langsung, Ilmu Ghaib, Galih Puji Rahayu, dan lain sebagainya.
Bukannya 12 juta?
Itu menurut Majelis Luhur. Bukan dari Dinas Pendidikan. Jumlahnya sekitar 350 ribu orang, itu data menurut Kemendikbud, direktorat kepercayaan, tapi kalau data yang tertulis di Dukcapil 138 ribu.
Mengapa lebih sedikit Dukcapil?
Iya, lebih sedikit. Mungkin mereka mencantumkan atau ada yang menuliskan agama Kristen, Buddha, atau Islam di KTP nya. Tapi data di kami segitu.
Jadi, kira-kira kapan putusan MK ini akan direalisasikan?
Yang pasti itu bisa dilakukan setelah ada keputusan resmi dari pemerintah ya.
Jadi setelah ada keputusan final, satu minggu kami akan ubah aplikasi, kemudian mengubah form, sosialisasi kepada masyarakat, satu bulan bisa jalan (setelah keputusan final dari pemerintah).
Ini kan pelaksanaannya tidak harus didahului dengan perubahan undang-undang kan, jadi bisa langsung dilaksanakan jika pemerintah sudah memutuskan. Karena sebenarnya, teknisnya hanya menunggu keputusan dari pemerintah saja.
Dan ini juga yang perlu saya sampaikan, sebenarnya, putusan MK ini sebenarnya bukan perdebatan teologis. Karena secara teologis sebenarnya sudah selesai. Jadi putusan MK ini adalah, MK hanya memerintahkan kepada pemerintah agar memasukkan Kepercayaan terhadap Tuhan YME ke dalam KTP dan ke dalam Kartu Keluarga.
Tidak ada perdebatan teologis ini agama atau bukan agama. Ini yang perlu kami jelaskan kepada semua pihak agar semuanya bisa memahami putusan MK ini dengan bijaksana.
Putusan MK itu hanya memerintahkan kepada pemerintah untuk mengadministrasikan kepercayaan para penghayat ke dalam dokumen kependudukan.
![]()
Bagaimana persiapan Dukcapil untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019?
Tanggal 27 November kemarin, kami sudah melakukan tugas, yaitu menyerahkan DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pilkada) kepada KPU untuk menjadi bahan penyusunan daftar DCS dan DCT. Jumlahnya itu 160,7 juta.
Jadi tidak melihat apakah dia sudah merekam KTP elektronik atau belum, karena sudah merekam KTP atau tidak itu tidak menjadi persyaratan sebagai dasar bahwa dia bisa memilih. Orang bisa memilih itu kan orang yang masuk dalam daftar pemilih. Orang yang datang memilih itu kan orang yang mendapatkan undangan memilih.
