Beda Nasib Kasus Arteria dan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Pakar

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Polisi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Ucapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berdampak laporan ke polisi.

img_title Pakar Hukum UNS: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi

Namun, berbeda dengan yang dialami Anggota DPR Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Politikus PDIP itu heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat. Arteria minta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memecat Kajati berbahasa Sunda tersebut.

Perbedaan penanganan dua kasus itu dianalisa pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar. Dosen Universitas Trisakti itu menilai pada dasarnya semua orang saat melakukan suatu perbuatan itu sama nilainya. 

img_title 4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas, Ini Alasannya

"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," kata Fickar dalam yang dikutip VoxPop pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dia menjelaskan faktor tempat maksudnya bila seorang pengacara atau lawyer bicara berapi-api dengan menyudutkan orang di pengadilan. Menurutnya, hal itu dalam konteks membela kliennya. Kata dia, pengacara itu tak bakal dituntut atas pernyataannya.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," tutur Fickar.

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Photo :
  • Instagram Arteria Dahlan

Namun, jadi berbeda saat pernyataan yang disampaikan ke publik bukan pada tempatnya.

"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," kata Fickar.

Bagi dia, ada perbedaan dengan Arteria karena yang bersangkutan bicara dalam rapat dengan Jaksa Agung di DPR. Menurutnya, pernyataan Ateria sesuai dengan forum tempatnya.

"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," sebut Fickar.

Pun, ia bilang jika Arteria bicara di luar rapat DPR seperti seminar maka bisa kena.

"Tapi, kalau dia ngomong di luar, di publik, di seminar, atau apa dia bisa kena. Kalau menurut saya bisa ada alasan untuk menjerat secara hukum," tutur Fickar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut