Dilema Bisnis Pinjol Legal, Dirusak Praktik Ilegal

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VoxPop – Bagaikan bom waktu. Fenomena praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan dan telah terjadi bertahun-tahun akhirnya meledak saat ini. Tak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi Widodo akhirnya gerah dengan praktik ilegal pembiayaan financial technology (Fintech) peer to peer lending ilegal.

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Berkembang dan menjamurnya perusahaan pinjol adalah sebuah keniscayaan di era digital saat ini. Pinjol jadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang butuh pendanaan cepat dan dengan syarat yang mudah ketimbang pembiayaan lainnya seperti perbankan. 

Namun, bagaikan bola salju. Semakin besar tren pembiayaan pinjol semakin besar pula tantangan dan masalah yang harus dihadapi. Termasuk, makin menjamurnya pinjol ilegal yang praktiknya mencoreng citra yang telah dibangun oleh pinjol yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

"Ini kan masalah klasik. Masalah fintech ilegal itu sudah berapa tahun terjadi. Hanya karena presiden ngomong, sekarang semua orang baru kebakaran jenggot," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko  ketika berbincang dengan VoxPop, dikutip Kamis 21 Oktober 2021.

"Kalau menurut saya ini udah 3-4 tahun lalu pinjol ilegal) sudah menjadi (Permasalahan) ini. Tapi kan enggak pernah ada yang menaruh perhatian. Enggak ada yang mau benar-benar mau berantas itu. Enggak ada," tegasnya.

img_title Dibela Habis-habisan! Sahabat Bongkar Alasan Ruben Onsu Gak Bakal Terjerat Pinjol dan Selingkuh

Dia menjabarkan, AFPI mencatat saat ini ada 106 perusahaan pinjol berizin atau legal yang menjadi anggotanya. Mereka terdiri dari platform P2P multiguna, pinjaman produktif hingga syariah. Semua perusahaan pinjol itu di bawah pengawasan asosiasi dan OJK. Tapi di luar jumlah itu diketahui bahwa ada ribuan pinjol ilegal yang praktik di Indonesia.

Baca juga: Heboh Kabar Bakal Gantikan Garuda Indonesia, Pelita Air: Butuh Proses

"Jadi dasarnya adalah berizin atau terdaftar di OJK dulu, setelah mereka legal memiliki izin untuk kegiatan peer to peer lending baru mereka menjadi anggota APFI," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak semua praktik pinjol di Indonesia diawasi oleh AFTI meski diberi mandat pengawasan oleh OJK. Pengawasan dilakukan pada pinjol legal khususnya terkait keluhan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut