Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol saat diamankan Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer
Sumber :
  • AP Photo

Seoul​, VoxPop – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada awal 2025. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 16 Januari 2026.

img_title MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

Putusan ini menjadi vonis pertama dalam rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon, yang berawal dari penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024. Saat itu, Yoon masih menjabat sebagai presiden.

Dalam dakwaan utama, pengadilan menyatakan Yoon terbukti memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari 2025.

img_title Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Drone ke Korut

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan yang disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan. Majelis hakim menilai Yoon telah menyalahgunakan aparat negara demi kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan kekuatan bersenjata yang seharusnya setia kepada Republik Korea.

Pengadilan menegaskan bahwa demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang setimpal dengan tingkat kesalahannya.

img_title Pengadilan Tinggi Seoul Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Tim jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan menggunakan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidana.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer. Ia juga dituduh menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Dakwaan lain mencakup perintah penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan tuduhan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Majelis hakim mempertimbangkan ketiadaan catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun demikian, pengadilan menilai sifat kejahatan yang dilakukan sangat serius dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut