MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • AP Photo

Seoul, VoxPop – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Kamis, tetap memvonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.

img_title Staf Persija Bongkar Fakta Sanksi Shin Tae-yong di Korea Selatan

Sebelumnya, pengadilan banding pada April lalu menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penangkapan setelah upaya Suk Yeol memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal, menurut Kantor Berita Yonhap.

Suk Yeol, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.

img_title RI Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan dengan Korsel

Mantan presiden Korsel itu menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.

Keputusan MA itu pun menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Suk Yeol.

img_title Panduan Makan Muslim Friendly di Seoul: 5 Zona Aman Buat Keluarga, dari Itaewon sampai Plan B Saat Darurat

Suk Yeol, yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya pernah berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik. Dia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada 2025 lalu, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.

Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024. (Ant)

Presiden RI Prabowo Subianto

Cerita Prabowo Diminta Presiden Korsel Buka Jalur Dialog dengan Korut

Menurut Prabowo, permintaan tersebut mencerminkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut