Trump Menentang Manuver Israel Perluas Kendali di Tepi Barat Palestina
- Flash90
Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah.
Disertakan pula pengalihan kewenangan izin pembangunan di sebuah blok permukiman Israel di Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sementara Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
