Jual Bayinya Sehabis Melahirkan, Ibu di Kalbar Ditangkap

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go
Sumber :
  • VoxPopnews/Ngadri (Pontianak)

VoxPop – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi di salah satu klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 25 Agustus 2020. Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya ibu korban.

img_title Dulu Jadi Korban Perdagangan, Kini Orangutan Wenda Lahirkan Anak di Hutan Aceh

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi yang terjadi di klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Empat orang tersangka tersebut, ibu korban, seorang penghubung, satu orang yang selalu ada di lokasi klinik dan satu orang lagi yang memberikan uang,” kata Dony kepada VoxPop, Selasa, 25 Agustus 2020.

img_title Polisi Buru Penelantar Bayi yang Ditemukan di Toilet KA Sancaka

Baca juga: Polda Kalbar Bekuk 6 Pelaku Perdagangan Bayi di Klinik Bersalin

Dony melanjutkan bahwa kasus perdagangan bayi motifnya adalah ekonomi. Bahkan, tiga bulan atau dua bulan yang lalu saat korban mengandung tujuh bulan sudah mencari orang yang bisa dipercaya untuk memelihara anaknya. Kemudian lewat penghubung ditemukan satu calon yang sanggup memelihara dan membayar biaya persalinan.

img_title Pendekatan Interaktif Sosial Commerce Jadi Solusi After Sales Konsumen Produk Parenting

"Sejumlah uang sebanyak Rp5,5 juta sudah diterima oleh ibu korban sebelum melahirkan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2020," tutur Dony.

Dia pun mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan bayi bermula ada informasi bahwa di salah satu rumah bersalin di Kabupaten Kubu Raya akan ada penjualan bayi. Dan ketika dilakukan penggerebekan, ibu korban sedang terbaring lemas di tempat tidur usai persalinan.

"Saat digerebek, ada barang bukti uang sebanyak Rp30 juta yang sudah dipegang oleh pelaku. Akibat perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (art)

Ilustrasi bayi

Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut