Maling Setengah Telanjang Hanya Pakai Celana Dalam Tertangkap Basah
Selasa, 15 September 2020 - 17:14 WIB
Sumber :
- VoxPop/Sadam Maulana
Namun ternyata aksi yang dilakukan tersangka dengan hanya menggunakan celana dalam tersebut ketahuan pemilik rumah yang ditempati seorang perempuan. Kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 huruf 1e dan 2e KHUP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
