Kejagung Mulai Buka Tabir Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Dugaan Modusnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK)
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka tabir dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Penyidik menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di Korps Adhyaksa. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai penyelenggara negara saat masih aktif sebagai jaksa hingga menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

"Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," kata dia kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.

Meski telah mengungkap garis besar dugaan modus yang diselidiki, Kejagung belum bersedia membeberkan lebih rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.

img_title Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Tembus Rp129 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Resmi Terjual

Menurut Rudi, informasi tersebut sengaja belum dibuka ke publik agar tidak memengaruhi proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk strategi pembuktian yang sedang disusun tim penyidik.

Dia menegaskan penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan akan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat.

Di sisi lain, Rudi turut menjelaskan alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih, bukan di rumah tahanan Kejaksaan.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif sekaligus sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.

"Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam dugaan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri. Namun, ia tak terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tidak diborgol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut