Tersangka Korupsi Disebut Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • pexels.com/Tima Miroshnichenko

Jakarta, VoxPopPenetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak selalu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Namun, proses tersebut tetap wajib memenuhi syarat hukum, terutama adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan batasan agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna, Senin, 27 Juli 2026.

Henry menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik, kata dia, harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Di sisi lain, dia menilai pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari prinsip due process of law. Melalui pemeriksaan itu, seseorang memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyerahkan bukti yang dapat meringankan.

Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis gugur apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," katanya.

Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah namun tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka selama syarat pembuktian telah terpenuhi.

Selain membahas syarat penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan keterkaitan perkara korupsi dengan TPPU. Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.

Dia menerangkan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, baik melalui pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, maupun pengalihan aset ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut