Tiga Relawan KAMI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Polisi saat Demo

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polri, Brigadir M. Azis pada 8 Oktober 2020. Kejadian penganiayaan itu terjadi saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, pekan lalu yang berakhir ricuh.

img_title Irjen Pipit Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur

Tersangka ditetapkan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Satu orang berstatus mahasiswa dan dua orang adalah pegawai swasta

Kini mereka telah ditahan. Masing-masing berinisial IR kelahiran 1983, MYR kelahiran 1997 dan URJ kelahiran 1996.

img_title Penjualan Semester I-2026 Naik 5,6 Persen, SIG Bidik Perluasan Pasar di Jawa Barat

"Mereka relawan (KAMI), sementara (diduga) relawan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Mengenal Sung Yong Kim, Dubes Baru Amerika Serikat untuk Indonesia

img_title Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Mereka Harus Ditangkap Hidup-hidup

Kesimpulan itu, lanjut Erdi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian yang memanggil petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat. “Kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” kata dia.

Saat ini, ketiga tersangka itu dijerat pasal 351 dan 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Erdi menambahkan, total tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan anggota Polri mencapai 10 orang.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di kawasan DPRD Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020.

Para pelaku menganiaya menggunakan alat dan batu. "Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi Senin, 12 Oktober 2020.

Penyekapan dan penganiayaan ini terjadi ketika massa aksi berlari dari DPRD Jabar ke arah Jalan Sultan Agung. Kemudian, sebagian massa aksi ada yang masuk ke sebuah rumah hingga terjadinya penganiayaan.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar

Dedi Mulyadi mengajak warga melaporkan temuan tersebut kepada aparat berwenang maupun melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan masyarakat yang aktif

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut