Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, Anggota KPU Papua Jadi Tersangka
Rabu, 9 Desember 2020 - 21:46 WIB
Sumber :
- VoxPop/Aman Hasibuan
“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 Tahun.
Baca juga: Polri Imbau Paslon dan Pendukung Tak Konvoi Kemenangan
DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
