Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, Anggota KPU Papua Jadi Tersangka

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius Fakiri (tengah)
Sumber :
  • VoxPop/Aman Hasibuan

“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” jelasnya.

img_title Fadia Arafiq Diduga Arahkan Karyawan Pilih Dirinya saat Pilkada Pekalongan

Atas perbuatannya tersangka AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 Tahun.

Baca juga: Polri Imbau Paslon dan Pendukung Tak Konvoi Kemenangan

img_title Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sosiolog Sebut Masyarakat Indonesia Belum Bisa Berdemokrasi
Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut