Sebarkan Hoax Kota Malang Zona Hitam Corona, AC Diciduk Polisi

AC, pelaku penyebaran informasi hoax Malang Zona Hitam penyebaran COVID-19 ditangkap polisi.
Sumber :
  • Lucky Aditya

VoxPop – Polresta Malang Kota menangkap tersangka penyebar informasi bohong atau hoax bahwa Kota Malang berstatus zona hitam penyebaran COVID-19. Pelaku berinisial AC, laki-laki  berusia 52 tahun, warga Sendang Agung, Paciran, Lamongan. Pesan hoax itu dia buat, kemudian menyebar secara berantai di WhatAapp. 

img_title Menko Polkam Sebut Video Demo di Medsos Hoaks: Mungkin Terjadi Pada Masa Lalu

Dia pertama kali mengunggah informasi hoax itu pada 12 Desember 2020 di sebuah kedai kopi di daerah Sawojajar, Kota Malang. Unggahan itu pertama kali dia posting di facebook. Meski dihapus sejam kemudian, jejak digital pelaku terpantau oleh unit cyber crime Polresta Malang Kota. 

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????‍??????‍??.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," bunyi pesan berantai itu. 

img_title Menko Polkam Minta Penyebar Hoaks Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan, berdasarkan penelusuran, AC merupakan pembuat sekaligus pengunggah pertama pesan berantai itu. Pesan itu dibuat seolah-olah imbauan dari dirinya sebagai Kapolresta Malang Kota. 

"Dia pembuat sekaligus penyebar yang pertama. Kita sudah telusuri, bahwa jejak digital itu tidak bisa dihapus. Jadi alat bukti ini tidak bisa dihindari transmisinya menunjukkan dia yang pertama. Dia menyebarkan berita bohong lewat facebook, yang seakan-akan info itu bersumber dari Kapolresta untuk halayak umum," kata Leonardus Simarmata, Senin, 21 Desember 2020.

img_title Menko Polkam: Situasi Dalam Negeri Sangat Mantap, Semua Masih Terkendali

Baca juga:  Zona Merah, Pemkot Larang Warga Tangerang Rayakan Tahun Baru 2021

Leonardus Simarmata mengatakan, dampak dari informasi hoax mengerikan itu membuat warga Kota Malang dan Jawa Timur yang akan berkunjung ke daerah ini panik. Bahkan, dia sebagai Kapolresta Malang Kota mendapat pertanyaan soal kebenaran informasi bohong itu dari banyak orang di seluruh Indonesia. 

"Menimbulkan keresahan tidak hanya warga Kota Malang tapi seluruh warga Jatim yang akan ke Kota Malang. Bahkan saya ditanya banyak orang se-Indonesia,” ujar Leonardus.

Tersangka melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 46 tentang penyebaran penyebaran berita bohong sub pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi elektronik. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut