Madura Kian Jadi Pasar Empuk, Selundupan Sabu-sabu 6 Kg Digagalkan
Jumat, 8 Januari 2021 - 14:44 WIB
Sumber :
- VoxPop/Nur Faishal
Para tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ase)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
