Teriak Pura-pura Kesurupan Saat Ditilang, Pria Ini Ternyata Bawa Sabu

Polisi amankan pria membawa sabu yang bermodus kerusupan
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Seorang pengendara sepeda motor berteriak seperti orang kesurupan saat ditilang polisi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pesing, Grogol, Jakarta Barat, Rabu 24 Februari 2021. Ternyata pria berinisial DI itu punya modus dengan cara pura-pura kesurupan tersebut.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

"Penumpang sepeda motor tersebut berinisial DI, berteriak-teriak," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Saat berteriak tak karuan, pria itu juga gelagatnya aneh. Tapi, polisi tidak berhasil tertipu oleh sandiwara pengendara yang pura-pura kesurupan itu. 

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Polisi lantas melakukan penggeledahan terhadapnya. Benar saja, dugaan polisi mendapati pria itu menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong celananya.

"(DI) Tampak mencurigakan, lalu diperiksa pada kantung celana bagian belakangnya dan didapatkan satu paket sabu," katanya.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Fahri menjelaskan, saat itu DI hendak menuju ke arah Grogol dari arah Tangerang. Lantas, dia melintasi JLNT Pesing yang seharusnya tidak boleh dilintasi sepeda motor. 

Lantas, karena ada polisi yang menilang para pengendara sepeda motor di atas JLNT, pelaku pun mempraktikkan aksi culasnya. Ia diduga sengaja bersandiwara pura-pura kesurupan saat diminta polisi berhenti. Pria tersebut kini sudah diamankan polisi.

"Selanjutnya barang bukti dan orang tersebut diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya lagi.

Baca Juga: Viral, Polisi Gagal Tilang Pengendara di Tol Gara-gara Punya CCTV

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut