Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4, 9 Remaja Ditangkap

Ilustrasi razia narkoba
Sumber :
  • VoxPopnews / Foe Peace

VoxPop - Sebanyak sembilan orang remaja ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Matraman di Jalam Multi Karya, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Mereka ditangkap saat pesta minuman keras dan pesta narkoba.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Kesembilan remaja ini kedapatan sedang pesta miras dan narkoba dalam patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Patroli yang digelar Minggu dini hari, 8 Agustus 2021, dari Polsek Matraman itu mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Multi Karya.

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, mengatakan ketika itu pihaknya sedang patroli PPKM darurat di wilayah hukumnya. Saat melintas wilayah tersebut aparat mendengar ada suara keramaian dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja itu.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

"Mereka berkerumun, ketawa-ketawa, kita datangi ke lokasi mereka sedang meminum-minuman keras dan memakai ganja. Saat dilakukan penggeldahan, kami menemukan 1,5 kilogram ganja yang disimpan di rumah itu," kata Tedja, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca juga: Berkedok Family Gathering, 22 Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Tedja mengungkapkan bahwa dari sembilan orang itu, dua di antaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat ini, sembilan remaja itu telah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Matraman.

"Karena barang buktinya cukup besar, maka kita akan melakukan pengembangan. Semuanya sudah kita data dan periksa," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman pidananya minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup," kata Tedja.

ilustrasi narkoba

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut