Pemasok Ganja di Kampus USU Ternyata Seorang Mahasiswi Asal Aceh
Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:02 WIB
Sumber :
- VoxPop/Putra Nasution
“Baru sekali. Pertama dan terakhir. Butuh uang cepat, untuk bayar uang kuliah. Ada yang menawari, saya punya teman di kampus. Barang dikirim kemari, aku jual,” sebut DM.
Baca Juga
Dia mengaku membeli ganja 1 kilogram. Ganja itu kemudian dipasarkannya ke USU. BNNP Sumut juga tengah mendalami pemasok ganja kepada DM.
“Ada teman yang memberitahu supaya datang ke USU. Di situ aman katanya,” sebut DM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: BNN Gerebek Kampus USU, 31 Orang Positif Konsumsi Ganja
Mahasiswa Kawal Program MBG dari Desa
Aliansi Mahasiswa Menjawab (AMM) menjadikan desa sebagai laboratorium hidup untuk menguji sekaligus mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
