Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Raup Miliaran Rupiah
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop - Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang sudah berjalan selama empat tahun yang dikendalikan oleh seorang berinisial JW dari dalam Lapas di Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang wanita berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.
Ilustrasi Lapas
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Barang Bukti Uang Tunai Rp1 Miliar
Dalam kasus tersebut pula polisi dapati sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 mobil, 3 motor, serta 1 rumah yang diduga sebagai hasil pencucian uang dari penjualan narkoba jenis sabu yang total senilai lebih dari Rp4 miliar yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial JW.
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Luthfi, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca juga: ASN Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Serahkan ke Proses Hukum
Terungkap Setelah Polisi Menangkap TW
Sementara terungkapnya kasus ini berawal dari polisi menangkap seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar, pada 22 Maret 2021 lalu.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW dari dalam Lapas.
Aliran Dana Mencurigakan
Dari situ, polisi temukan adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FRS yang merupakan pacar dari JW.
JW dari dalam lapas menugaskan orang lain menjalankan bisnis narkoba untuk dijual ke masyarakat.
Kemudian uang hasil penjualan sabu ditransfer ke rekening BCA atas nama DN yang diketahui sebagai istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013.
JW gunakan rekening tersebut untuk menampung hasil penjualan sabu, rekening tersebut kemudian di pegang oleh FRS.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada peran F yang menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
