Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Raup Miliaran Rupiah
- VoxPop/M Ali Wafa
Berlangsung Selama 4 Tahun
Tersangka FRS kemudian ditangkap dari rumahnya di Sragen pada 4 November 2021 lalu, FRS diketahui berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017.
"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, tersangka JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka FRS yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka," ujarnya.
Oleh polisi, tersangka FRS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
