4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'
- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VoxPop – Narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah terdengar tak asing di telinga. Namun, bagaimana kalau narapidana kabur itu dari Lapas Nusakambangan? Apalagi Nusakambangan terkenal mengerikan lantaran memiliki penjagaan yang sangat ketat karena dihuni oleh narapidana kelas kakap dengan hukuman yang berat hingga berujung kematian.
Penjara ini juga mendapat julukan Pulau Kematian karena sangat berperan sebagai pusat eksekusi narapidana. Meski terdengar menyeramkam, tetap ada saja narapidana kabur. Ada yang berhasil ada juga gagal. Siapa saja ya?
1. Jhonny Indo
Jhonny Indo merupakan mafia yang berkedok foto model dan bintang iklan, yang sukses merampok toko emas di tahun 1979. Dia mempunyai anggota yang cukup banyak yang selalu sukses menjalankan aksinya.
Pada tanggal 17 Des 1979 dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Nusakambangan. Pada bulan Mei 1982 dia berhasil kabur dibantu 34 napi lainnya.
Bahkan ada peraturan untuk menembak Jhonny di tempat. Selama 12 hari hilang ternyata Jhonny masih bersembunyi di pulau Nusakambangan dan menyerahkan diri kepada polisi di sekitar hutan bakau. Selama masa hidup sebelum ditangkap, Jhonny Indo juga dikenal sebagai Robin Hood Indonesia karena hasil curiannya dia gunakan untuk membantu rakyat miskin. Kini, dia sudah meninggal dunia.
2. Saman Hasan alias Messi
Messi adalah tahanan asal Iran. Dia kabur lewat pos penjagaan biasa tanpa terdeteksi. Dia berhasil menyebrang pulau Jawa dengan mulus.
Messi sudah menjadi tahanan pendamping karena masa tahanannya sudah hampir selesai dan kurang 17 bulan lagi sebelum bebas.Dia membantu pekerjaan dalam bidang pengairan selama jadi tahanan pendamping.
Messi mencuri seragam petugas dari komplek perumahan dan menyamar jadi penjaga lapas. Hingga kini keberadaan Messi tak diketagui apakah masih di Indonesia atau di luar negeri.
3. Hendra bin Amien dan Agus Triyadi
Dua narapidana kabur dari Nusakambangan adalah Hendra dan Agus Triyadi yang merupakan terpidana kasus pencurian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Yogyakarta, Bambang Sumardiyono mengatakan, kedua narapidana itu melarikan diri dengan menjebol plafon dan atap lapas kamar mandi sela pada Minggu 9 Juli 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
