Kronologi Polisi di Sumsel Ditikam Bandar Narkoba: Luka Tusuk di Perut, Tangan dan Kaki
Selasa, 22 Agustus 2023 - 04:00 WIB
Sumber :
- pixabay
"Pelaku akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga
Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita
Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
