Bripda FN Setubuhi Pacarnya Berulang Kali hingga Hamil Lalu Suruh Aborsi, Terancam Dipecat
- Antara FOTO.
Makassar - Seorang Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mesti berurusan dengan hukum dan bakal dapat sanksi pidana. Anggota Polri berinisial Bripda FN itu diamankan Propam serta terancam dipecat karena memaksa mantan pacarnya menggugurkan kandungannya.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) terhadap Bripda FN untuk dilakukan penyidikan.
"Kita sudah amankan dia (Bripda FN). Upaya penahanan khusus untuk saat ini diberikan," kata Kombes Zulham di Mapolda Sulsel, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurut dia, penahanan itu dilakukan lantaran Bripda FN berbuat terlarang yang mencoreng citra Polri. Selain itu, penahanan patsus juga dilakukan agar Bripda FN bisa menjalani proses pemeriksaan lebih mudah dan tak menghilangkan barang bukti.
"Perbuatan yang dilakukan sudah dinyatakan bersalah. Sehingga harus segera ditahan. Kemudian kita juga langsung amankan karena memang perbuatannya ditakutkan menghilangkan barang bukti," jelas Zulham.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham
- istimewa
Lebih lanjut, Zulham menuturkan, Bripka FN akan ditahan selama satu bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sidang kode etik dan menegakkan hukum yang berlaku terhadap Bripda FN.
"Penahanan kita lakukan satu bulan. Kemudian dilakukan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," ujar Zulham.
Pun, Zulham menuturkan sanksi terberat nanti bisa saja pembehentian secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi itu diberlakukan jika anggota polri ini benar melakukan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," kata Zulham
Tidak hanya itu, Propam Polda Sulsel juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," ungkapnya
