Sesumbar Tak Takut Polisi, Mafia Mobil Bodong 'Lengek Squad' Ciut saat Diringkus
Rabu, 10 Januari 2024 - 00:30 WIB
Sumber :
- Teguh Joko Sutrisno
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah mobil mewah tipe Pajero, Mini Cooper, Fortuner, CRV, dan lain-lain.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
Kapolda Jateng mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli barang terutama mobil yang harganya jauh di bawah standar apalagi tidak dilengkapi dengan surat-surat karena patut diduga barang itu merupakan hasil kejahatan.
"Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan kepada pihak kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi overkredit, karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki
Video yang memperlihatkan sejumlah usher atau SPG direkam tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial (medsos) kini berbuntut ke penyelidikan polisi.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
