Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Bandung - Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah diadili di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 28 Maret 2024. Di persidangan perdana, terdakwa Yosep sempat menebar senyuman kepada awak media.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Momen Yosep senyum itu terjadi sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jaksa menjelaskan terdakwa Yosep pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang  Jawa Barat. Yosep dalam aksinya dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang.

Ilustrasi lokasi peristiwa

Photo :
  • ANTARA/Ujang Zaelani
img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Perlu diketahui salah satu korban yatu Amelia merupakan anak kandung terdakwa Yosep. Korban sebelum dibunuh sempat berada di depan teras rumah beserta Tuti.

Sementara, terdakwa tengah berada di dalam rumah. Lalu, pada pukul 21:00 WIB, terdakwa keluar rumah menemui terdakwa Ramdanu untuk meminta bantuan.

Ramdanu saat itu merespons dengan bertanya ke Yosep perlu bantuan apa. Namun, tak diperjelas terdakwa.

“Terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesa-gesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalan Cagak ke arah rumah terdakwa,” ujar jaksa Neva Sari.

Ramdanu kembali menghampiri Yosep karena penasaran terkait permintaan sang paman. Namun, terdakwa Yosep menjawab dengan omongan tak jelas.

“Sudah, bantuin paman. Selanjutnya terdakwa meminta saksi membantu dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan Amelia,” kata jaksa.

Kemudian, terdakwa menyuruh Ramdanu membawakan sebilah golok dan ember. Yosep beri instruksi ke Ramdanu agar jaga bagian luar rumah dan menunggu perintah selanjutnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 21;45 WIB, terdakwa dengan Ramdanu tiba di lokasi kejadian. Memasuki pukul 00;30 terdakwa meminta Ramdanu mengambilkan golok di dapur dan menyuruh kembali berjaga di luar rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut