Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Dikendalikan WNA, Barang Bukti Disita Senilai Rp 143 Miliar

Pengukapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berhasil diungkap oleh aparat, ternyata dikendalikan oleh warga negara asing. Pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Warga negara asing itu kini dalam kejaran polisi karena dia menjadi mentor dalam pembuatan narkoba di Indonesia. 

img_title MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

"Orang asing dalam pencarian," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat pers rilis di TKP Rabu, 3 Juli 2024.

Polisi mengamankan 8 orang dalam pengungkapan Clandestine Labolatory. Mereka adalah YC (23 tahun) berperan sebagai peracik produk jadi. Empat tersangka lainnya berperan membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21 tahun), DA (24 tahun), AR (21 tahun) dan SS (28 tahun). Selain itu tiga tersangka lainnya bertugas sebagai kurir yakni, RT (23 tahun), IR (25 tahun) dan HA (21 tahun). 

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Peran warga negara asing ini cukup krusial, karena dia yang mengendalikan proses pembuatan narkoba. Pabrik narkoba ini sendiri memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax sebelum akhirnya dibongkar polisi pada Selasa, 2 Juli 2024. 

"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal. Karena mereka berkomunikasi lewat video call dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ujar Wahyu. 

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Hasil penyelidikan polisi diketahui untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi tujuannya untuk menyamarkan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Wahyu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. 

Lalu ada pula barang bukti prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon. 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, dan 17 liter Aseton.

Untuk barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut