Tembakannya Tewaskan Warga di Pesta Pernikahan, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

Polisi rilis kasus warga tewas kena tembakan senpi anggota DPRD Lampung Tengah.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Lampung Tengah - Pihak kepolisian melalui Polres Lampung Tengah sudah menetapkan Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. MSM terseret hukum atas tewasnya seorang warga bernama Salam (35) yang terkena peluru nyasar saat pesta pernikahan, Sabtu kemarin.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah pada Sabtu malam sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut

"Dan, sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik saat konferensi pers di Lampung, Minggu, 7 Juli 2024.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

AKBP Andik menuturkan, dari hasil autopsi terhadap korban didapatkan peluru menembus kepala bagian kiri korban atau bawah telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan. "Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah mengamankan MSM, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi di antaranya adalah rumah milik tersangka MSM.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Rumah milik tersangka tersebut berada di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Kemudian, rumah MSM lain di Jalan Cempaka No. 15, Margo Rejo, Metro Selatan, Kota Metro. Selain itu, rumah Sarwani yang beralamatkan di Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah.

"Dari penggeledahan kita sita sejumlah barang senjata api berikut dengan amunisinya," ujar AKBP Andik.

Adapun polisi sudah mengamankan sederet barang bukti 1 pucuk senjata api atau senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah magazine, 4 selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA. Selain itu, ada 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.

Kemudian, ada juga 1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. Lalu, 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, 1 buah peci milik tersangka, dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka.

"Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," jelas Andik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut