Terkuak! Fakta Senpi Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga di Pesta Pernikahan

Polisi rilis kasus warga tewas kena tembakan senpi anggota DPRD Lampung Tengah.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Lampung Tengah - Anggota DPRD Lampung Tengah, Mohammad Saleh Mukadam Bin Darwis (MSM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Polisi mengungkap fakta baru terkait senjata api atau senpi milik MSM.

img_title Penembakan di Restoran AS, Sejumlah Orang Dilaporkan Tewas

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan senpi milik MSM itu tak punya izin resmi atau ilegal.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, senpi yang digunakan tersangka MSM tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Andik.

img_title Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Kerahkan Warga Menyambutnya saat Kunker: Kasihan Nunggu Berjam-jam Panas

Andik menuturkan, pihaknya masih mendalami perihal kepemilikan dan surat izin senpi tersangka. Ia memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam insiden berdarah tersebut.

"Dan, sejauh ini dari keterangan saksi, tidak ada keterkaitan anggota TNI Polri dalam kasus ini," lanjut Andik.

img_title Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Polisi rilis kasus warga tewas kena tembakan senpi anggota DPRD Lampung Tengah.

Photo :
  • tvOne-Pujiansyah

Menurut dia, tersangka mendapatkan senpi dari sejumlah oknum. Namun, kata dia, dari bentuk fisik senpi masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang jelas kita lihat fisiknya dan bentuk senjata api, diperlukan keterangan dari saksi ahli. Yang jelas register senjata api tidak ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Andik mengungkap dari 4 pucuk senpi yang diamankan dari rumah MSM, hanya 1 pucuk yang punya surat izin kepemilikan. Sisanya, tak memiliki dokumen resmi.

"Ini memperkuat dugaan kelalaian tersangka dalam penggunaan senpi, sehingga mengakibatkan korban jiwa," ujar Andik.

Adapun sederet barang bukti yang diamankan yakni di antaranya 1 pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 buah magazine, 4 selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 magazine, 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA.

Selain itu, ada 2 magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.

Tersangka MSM tak hanya dijerat Pasal 359 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, tersangka juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," tutur Andik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut