Pemuda di Kalideres Ditangkap usai Bawa Kabur dan Cabuli Gadis SD Sebanyak 6 Kali

Polisi menangkap pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop - Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus pemuda berinisial SPS (22) yang membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa 8 Oktober 2024.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah membawa kabur seorang anak perempuan berinisial AKAN, berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 16 September 2024, Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, JSN, yang melaporkan bahwa anaknya tidak kunjung pulang.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

“Penyelidikan mengungkapkan bahwa anak tersebut telah dibawa lari oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya.” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa 8 Oktober 2024.

img_title Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki

Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Lokasi pertama di Taman Bulak, Teko, Jalan Pertah Selatan, Kalidres, yang merupakan tempat di mana pelaku membawa lari korban.

Lokasi kedua adalah sebuah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, yang menjadi tempat di mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. 

“Sedangkan lokasi ketiga juga di Jalan Pejadalan, di mana persetubuhan kedua terjadi.” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak enam kali.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Syahduddi juga menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch, yang dikenal oleh pelaku melalui media sosial TikTok.

“Setelah bertukar nomor telepon, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah lokasi di Kecamatan Kalidres, di mana pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke tempat kerjanya di lapak barang bekas di Pijabdalan.” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan mereka semula bersifat saling suka, namun karena korban masih di bawah umur, tindakan pelaku jelas melanggar hukum. 

Syahduddi menambahkan bahwa meskipun ada unsur suka sama suka dalam hubungan mereka, pelaku tetap dikenakan pasal yang berlaku karena korban termasuk kategori anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut