5 Fakta Mengejutkan Sindikat Judi Online di Jakbar, Sewa Rekening Judol hingga Narkoba

Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan rekening bank untuk transaksi judi serta perekrutan warga yang menyewakan rekeningnya.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop - Polres Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat judi online yang dikelola di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat, dengan mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran penting dalam operasional bisnis ilegal tersebut. 

img_title Media Vietnam Ungkap Empat Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya, Disebut Saingi Bintang Vietnam

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Berikut 5 fakta pengungkapan kasus judi online di Jakbar:

img_title Media Vietnam Bongkar Alasan Tetap Waspadai Timnas Indonesia meski Menang 7-0 atas Timor Leste

1. Jual-Beli Rekening 

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. 

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan rekening bank untuk transaksi judi serta perekrutan warga yang menyewakan atau jual-beli rekening.

RS, yang juga merupakan pemilik rumah tempat usaha judi ini beroperasi, menjadi fokus utama dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim kepolisian. Selain RS, polisi juga mengamankan 4 orang lainnya yang yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekening. 

Mereka adalah Rizky Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME), dan Robi Harpendi (RH). Keempat tersangka ini bertanggung jawab dalam proses pengumpulan rekening bank yang akan digunakan untuk transaksi judi online. 

Warga yang dipilih untuk menyewakan rekening mereka berasal dari wilayah-wilayah seperti Cengkareng, Tambora, Menteng Atas di Jakarta Selatan, dan sejumlah area di Tangerang. 

Mereka juga memperpanjang kontrak nomor rekening dan melakukan transfer kartu ATM serta buku tabungan atas nama individu yang telah setuju untuk menyewakan rekening mereka.

2. Sindikat Kamboja

Menurut keterangan polisi, ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking (m-banking) kemudian dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL. 

"Kami menemukan bahwa ponsel yang dikirim tersebut diterima oleh sejumlah individu di Kamboja, di antaranya Martin, Hengky, Jono, Semar Group, dan beberapa orang lainnya," ujar Kombes Syahduddi.

Penyidik juga mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pengiriman ponsel yang sudah diprogram dengan aplikasi m-banking. 

"Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," tutur Syaduddi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut