Cabuli Pacar di Kuburan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Banjarbaru

Pelaku pencabulan dan sejumlah barang bukti - Foto Dok Humas Polres Banjarbaru
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VoxPop - Seorang pria berinisial ARM (20), harus diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, pada Senin, 13 Januari 2025.

"Pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Parahnya, aksi pertama pelaku dilakukannya di atas Kuburan Cina Taman Makam Bodhi Karuna yang ada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru,” ujarnya.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Pelaku pencabulan dan sejumlah barang bukti - Foto Dok Humas Polres Banjarbaru

Photo :
  • VoxPop.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kardi mengatakan, bahwa hubungan korban yang masih berusia 15 tahun dengan pelaku ARM adalah sepasang kekasih.

img_title Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

"Motif awalnya jalan-jalan layaknya orang pacaran, kemudian di rumah pelaku yang ada di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin Banjarbaru, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku sebanyak 2 kali," terangnya.

Korban yang trauma akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. "Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru," jelas Kardi.

Usai melakukan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu, 11 Januari 2025.

"Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di salah satu toko variasi yang ada di Banjarbaru," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara di Medan, Sumut

MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Polda Sumut masih menyelidiki penyebab kematian seorang perempuan berinisial I (35), mantan istri anggota Polri, yang ditemukan meninggal di sebuah rumah di Medan

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut