Lima Pemuda Tega Aniaya Lansia 60 Tahun Hingga Babak Belur, Gegara Kesal Dilarang Nyawer Biduan

Tahanan pengeroyokan terhadap lansia
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Sulawesi Barat, VoxPop – Lima pemuda nekat menganiaya seorang lansia bernama Nurdin (60), yang juga merupakan ketua panitia acara pernikahan di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban melarang para pelaku naik ke panggung untuk menyawer biduan.

img_title Usai Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga, Anggota DPRD Bekasi Kini Mendekam di Lapas Cikarang

Kasi Humas Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat acara pernikahan berlangsung.

Para pelaku yang berasal dari Desa Sabura hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, namun korban menegur mereka agar menyawer dari bawah panggung. Teguran tersebut rupanya memicu kemarahan kelima pemuda tersebut.

img_title Sesalkan Pengeroyokan Maut di Tabanan, Legislator DPR Ingatkan Warga Setop Main Hakim Sendiri

“Korban atas nama Nurdin, 60 tahun, saat acara pernikahan berlangsung, melarang pelaku agar tidak naik ke panggung dan cukup memberikan saweran di bawah panggung. Dengan adanya teguran tersebut, pelaku merasa tersinggung,” ujar Iptu Muhapris, dilansir dari YouTube tvOne, Jumat 24 Januari 2025.

img_title 3 Hari Tak Pulang Demi Ekonomi Keluarga, Pria di Tabanan Bali Berakhir Tragis Dikeroyok Warga

Rasa tersinggung membuat para pelaku menyimpan dendam. Dalam perjalanan pulang melintasi Desa Sabura, korban yang saat itu bersama istrinya, Juli, dicegat oleh lima pemuda menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di wajah dan kepala.

Korban segera dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi.

Kelima pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

CCTV pengeroyokan terhadap pria di Tabanan, Bali oleh warga usai dituding mencuri ayam

Kawal Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan, KemenHAM Dorong Penyelesaian Konflik Berbasis Prinsip HAM

Seorang pria berinisial KD menjadi korban pengeroyokan usai diduga adanya aksi main hakim sendiri oleh warga di Tabanan, Bali yang terjadi Jumat, (24/7/2026)

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut