Pria di Bali Tewas Dikeroyok Gegara Curi Ayam, DPR: Main Hakim Sendiri Langgar HAM!
- ANTARA/HO-DPR
Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyoroti aksi pengeroyokan massa yang dilakukan terhadap pria berinisial KD di Tabanan, Bali hingga meninggal dunia karena diduga mencuri ayam.
Kata Sugiat, aksi main hakim sendiri itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kasus dugaan pencurian ayam itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebab, hanya aparat yang berwenang untuk memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah.
"Bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang. Jadi, aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu," kata Sugiat dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Dia pun mengaku prihatin atas tindakan yang merenggut nyawa tersebut. Hal itu, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam mengatasi tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut dia, aksi main hakim sendiri itu justru bisa mengorbankan nyawa seseorang. Dia menilai bahwa tindakan di luar hukum itu sama saja dengan tindakan kejahatan yang harus diproses.
Selain itu, dia mengatakan bahwa negara juga harus hadir untuk mendampingi anak dari pria yang meninggal dunia itu. Karena, kata dia, anak-anak tersebut masih dalam jenjang sekolah yang pendidikan dan kehidupannya juga menjadi tanggung jawab negara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kelima tersangka yakni MJ, WS, KB, ML dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, menyampaikan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)
