Sisi Lain Tersangka Pelaku Mutilasi Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi
- Istimewa
Surabaya, VoxPop – Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Uswatun Khasanah atau UK (29), berhasil diungkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor (polres) terkait. Tersangka pemutilasi korban adalah Rohmad Tri Hartanto (TRH) alias Antok (A), warga Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, tersangka selama ini aktif sebagai anggota sebuah perguruan silat. Bahkan, tersangka adalah ketua ranting perguruan silat yang diikuti untuk tingkat desa.
Tersangka, lanjut dia, juga aktif seolah-olah sebagai aktivis LSM yang kerap mengadukan perkara baik di Kabupaten Trenggalek maupun di Tulungagung.
"Koneksi dan jaringan tersangka cukup luas," kata Farman kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Sehari-hari, lanjut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu, gaya hidup tersangka parlente. Namun, tersangka diinformasikan agak abai terhadap keluarganya.
"Kondisi keluarganya terbengkalaikan [oleh tersangka]," tandas Farman.
Di sisi lain, korban menjalin hubungan khusus dengan korban selama tiga tahun. Tersangka kerap menginap di indekos kekasihnya itu yang berprofesi sebagai sales kosmetik di Tulungagung. Agar tidak dicurigai, kepada pemilik indekos tersangka mengaku sebagai suami siri korban.
"Padahal faktanya tidak," ucap Farman.
Belakangan, tersangka mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke dalam indekosnya. Korban cemburu hingga terjadi pertengkaran. Sakit hati tersangka tak terbendung setelah korban mengucapkan kalimat kasar tentang putri tersangka.
"Motifnya sakit hati," kata Farman. Hingga kemudian tersangka berencana menghabisi nyawa korban.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka lalu menghubungi korban untuk bertemu pada 19 Januari 2025.
Korban dan tersangka lalu bertemu di terminal, setelah itu menyewa kamar sebuah hotel di Kota Kediri. Bukannya bermesraan, di dalam kamar tersangka dan korban terlibat pertengkaran hebat. Kalap, tersangka lalu mencekik korban hingga kehabisan napas.
Pada 20 Januari 2025, korban lalu mengambil koper warna merah di rumahnya yang akan dipakai menyimpan tubuh korban untuk dibuang. Tersangka juga membeli plastik, lakban, dan pisau. Ternyata, koper tak cukup menampung tubuh korban. Karena itu kemudian tubuh korban dipotong-potong.
