Polisi Sebut 10 Tersangka Bentrokan di Kemang Sebagai Kelompok Bayaran
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Lebih lanjut, dua tersangka Andy Kurmandy dan Muhammad Ade Gunawan, bertemu dengan Kanisius Tani Alias Anis guna mengambil alih lahan tersebut. Dua tersangka lalu memasukkan senapan angin dan parang kedalam mobil Toyota Agya warna kuning.
"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antar kedua kelompok," kata Murodih.
Kemudian, keributan dua kelompok pecah dan berlangsung singkat yakni hanya 10 menit. Kedua kelompok membubarkan diri sebelum polisi datang ke lokasi.
Adapun 10 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi berhasil menyita empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning, delapan ponsel genggam, dan enam pakaian para pelaku yang digunakan saat melakukan bentrokan.
