Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta di Serang, Begini Modusnya
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:48 WIB
Sumber :
- ANTARA/Devi Nindy
MS ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Banten pada hari yang sama.
“Tersangka dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Dian. (Ant)
Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat
Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
