Balas Dendam, Ayah dan Anak Bunuh Pemuda di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

Palembang, VoxPop – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan dengan cara menikam dan melakukan penembakan terhadap seorang pemuda MR (23).

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Keduanya mendatangi korban yang tengah nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, namun terjatuh di depan bengkel.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, pelaku J membawa pisau dan menyerang korban. Korban sempat melawan dengan menikam balik, tapi pelaku A memukul leher korban dengan senapan angin dan akhirnya terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di lokasi.

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Setelah memastikan korban tak lagi bernapas, para tersangka melarikan diri. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian ditemukan oleh pemilik bengkel SU (23) dan dilaporkan ke Ketua RT serta polisi setempat.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ayah-anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian," katanya pula.

Motif di balik pembunuhan sadis itu, karena pelaku menaruh dendam sejak 2022. Kala itu, korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia.

“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya lagi.

Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut