Seorang Ayah di Maluku Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi

Polres Kepulauan Tanimbar tangkap pelaku pemerkosaan anak kandung
Sumber :
  • Usman Mahu/tvOne

Maluku VoxPop – Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku dihebohkan dengan perbuatan seorang ayah kandung yang berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri berusia 16 hingga hamil.

img_title Ibu di Ambon Siram Air Panas ke Anak Kandung, Terungkap di Sekolah

Ironisnya pelaku memperkosa anak kandungnya sejak putrinya berusia empat belas tahun. Kasus ini terungkap, setelah sang ibu korban mencurigai perubahan fisik putrinya.

“Setelah didesak oleh ibunya, korban pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”  kata AKP Riffaat Hasan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (22/10/2025). 

img_title 592 Pegawai Honorer di Maluku Mengamuk hingga Merusak Kantor Pemerintah

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Lanjut kasat, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.

img_title Bejat! Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandung Gegara Kecanduan Video Porno

Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Semnentara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib meskipun pelakunya diduga keluarga sendiri.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani. (Laporan Usman Mahu/tvOne/Maluku)

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Ibu di Medan Ditemukan Tewas, Pembunuhnya Anak Kandung Usia 12 Tahun

Seorang ibu bernama Faizah Soraya (42) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya, di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan.

img_title
VoxPop.co.id
12 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut