Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

Jonru Ginting
Sumber :
  • tvOne/ILC

VoxPop – Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat, Jumat, 23 November 2018. 

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan, kliennya menghirup udara bebas sekitar pukul 15.30 WIB. "Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 November 2018.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak Oktober lalu. Usai bebas, Djudju menyebutkan, kliennya mengaku ingin menghabiskan waktu bersama anggota keluarganya. "Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah kepada terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Jonru diadili setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017. Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017.

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan  tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA. 

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.
 

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut