161 Pengendara Motor Dikirim Surat Tilang karena Terekam Melanggar

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VoxPop - Sebanyak 161 pengendara sepeda motor terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau tilang elektronik melakukan pelanggaran pada hari pertama penindakan yang jatuh, Senin 3 Februari 2020. Surat tilang dikirim ke rumah mereka yang melanggar.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Ada penurunan dibanding hari kedua penerapan yang jatuh pada Minggu, 2 Februari. Meski pada hari itu belum melakukan penindakan, diketahui ada 341 pengendara terekam melanggar. Pada hari pertama yang belum ada penindakan yakni Sabtu 1 Februari juga jumlah pelanggar lebih banyak yaitu 167.

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Masih sama dengan yang sebelumnya, sebagian besar jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor tak lain dan tak bukan adalah melintasi jalur busway. Paling banyak kejadian ini terekam di Halte Duren Tiga TransJakarta, Mampang, Jakarta Selatan.

"Paling banyak terjadi di jalur busway di Halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta, dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," kata dia lagi. (ren)

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut