Gugus Tugas Depok Cek Penyelewengan Rapid Test COVID-19 di RS

Ilustrasi Rapid Test Dilakukan Tenaga Medis
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhammad AR

VoxPop – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, berjanji pihaknya bakal melakukan investigasi terkait dugaan adanya penyelewengan rapid test COVID-19 di rumah sakit. Bila tes cepat itu dibiayai pemerintah seharusnya diberikan secara gratis kepada warga tanpa ada pungutan. 

img_title Bapanas Jamin Anggur Muscat di Indonesia Aman Dikonsumsi

“Segera akan kita lakukan investigasi. Yang jadi pertanyaan, apakah itu rapid test mandiri atau program [pemerintah]. Kalau program, itu bagi mereka berstatus ODP, OTG dan PDP yang terdaftar, dan itu gratis kita sediakan alatnya,” kata dia, Rabu 8 Juli 2020.

Baca juga: Ratusan Penonton Rhoma Irama Ikuti Tes Corona, Bagaimana Hasilnya

img_title Kasus COVID-19 Tinggi Lagi di AS, Masyarakat Lakukan Rapid Tes Mandiri

Namun untuk rapid test mandiri, Dadang tak bisa melakukan intervensi karena itu membutuhkan biaya tersendiri.

“Biasanya itu warga yang karena mau lakukan perjalanan, dan memang disyaratkan rapid test makanya mandiri dan itu memang dikenakan charge oleh rumah sakit, kita tidak bisa intervensi,” jelasnya.

img_title Rapid Test COVID-19 Mungkin Beracun, Bahaya Terpapar Si Kecil

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pihaknya memang telah mealokasikan anggaran pengadaan alat rapid test, dan itu telah disebar ke sejumlah rumah sakit termasuk puskesmas di Kota Depok.

“Tapi itu khusus OTG, ODP, PDP di rumah sakit, dan bukan untuk rapid test mandiri atau kepentingan yang lain.”

Dadang memastikan, alat yang disuplai oleh pemerintah tidak dikenakan biaya alias gratis. “Kalau dari kita, yang kita berikan ke rumah sakit yaitu free [gratis] nanti tinggal ketersediaan apakah mereka menggunakan dari kita atau tidak. Kalau tidak ya kena charge,” ujarnya.

Namun demikian Dadang tak menampik jika alat yang didistribusikan tidak bisa memenuhi ketersediaan warga. “Tentunya distribusi itu belum memenuhi secara keseluruhan, tapi nanti saya tanya dulu ke Dinkes soal distribusi rapid test,” ucapnya.

Dadang menyebut, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan rapid test kepada sekira lebih dari 23 ribu orang. Itu belum termasuk rapid test yang dilakukan oleh instansi lain.

Dia juga menegaskan jika nantinya dari kriteria OTG, ODP dan PDP yang terdata tetap dikenakan biaya saat melakukan rapid test maka pihaknya siap menerima laporan dan akan ditindaklanjuti. “Kalau ada data dari rumah sakit mana, nanti kita telusuri. Apakah dia memanfaatkan rapid test dari kita atau mereka mengadakan sendiri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut