Sanksi Pelanggar Masker Rp100 Ribu Mulai Diberlakukan di Kota Bogor
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VoxPop – Pemerintah Kota Bogor melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.
Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman Pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, di tengah situasi pandemi COVID-19, secara signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan. Hal ini disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani wali kota Bogor pada 4 Agustus 2020 dan sudah mulai diberlakukan.
Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dalam 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan. Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.
"Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat COVID-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat," ujar Alma pada Rabu malam 12 Agustus 2020.
Lanjut Alma, dengan adanya penambahan kasus yang terjangkit COVID-19 pada klaster rumah sakit, puskesmas, tempat kerja perkantoran, dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan. Dengan demikian dapat dikenai sanksi tegas administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64.
