Depok 'Juara' Pelanggaran Lalu Lintas, BPTJ Dukung Sanksi E-Tilang

Kemacetan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VoxPop – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti menyampaikan, pihaknya siap mendukung penuh program kanalisasi Jalan Margonda, Depok. Ia juga siap men-support penerapan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan tersebut.

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

“Tentunya kami mendukung program Polres dan Dishub Depok terutama terkait dengan protokol kesehatan. Kemudian terkait dengan penerapan e-tilang dan kawasan tertib berlalu lintas,” kata Polana dalam sosialisasi tertib berkendara, di Simpang Ramanda, Margonda, Depok, Jumat, 14 Agustus 2020

Baca Juga: Tito Kritik Penanganan COVID-19 di Depok, Angka Testing Rendah

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polana menjelaskan, BPTJ berharap transportasi umum di Jabodetabek melaksanakan keselamatan, keamanan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Bentuk dukungan kami datang ke sini dan selalu berkoordinasi dengan kegiatan atau program-program pemerintah daerah,” ujar Polana.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Terkait kanalisasi di kawasan Margonda yakni pemberlakukan jalur cepat dan lambat, BPTJ juga mendukung penindakan atau sanksi bagi setiap pelanggar. Rencananya, penerapan sanksi tilang akan mulai berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020.

“Pekan depan sudah diberlakukan penindakan jalur cepat dan lambat. Namun untuk sementara ini masih tilang manual. Intinya kami sangat mendukung dan siap untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Disinggung wacana ganjil genap di kawasan Margonda, Polana mengaku hal itu masih dalam tahap kajian. Namun, ia melihat usulan itu belum tepat jika diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Karena kami masih evaluasi banyak hal terutama dengan adanya penerapan protokol kesehatan dan angkutan umumnya masih terbatas,” ujarnya.

Pun, di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan E-TLE bakal berlaku secara bertahap. Rencananya akan diawali pada September 2020. Nantinya, kamera E-TLE akan dipasang di sejumlah titik di kawasan Margonda dan Jalan Raya Bogor (Cisalak).

“Kamera ETLE nanti terintegrasi antara BPTJ, Dishub dan Polres. Ada tiga unsur yang nanti akan terintegrasi secara keseluruhan. Tahun depan juga akan di-support BPTJ untuk penambahan,” katanya.

Dari pihak kepolisian menyampaikan, E-TLE bakal menindak pengendara motor dan angkutan kota (angkot) yang melintas di jalur cepat. Tak hanya itu saja, dengan kamera pengawas tersebut, mereka yang melakukan pelanggaran lainnya juga akan terpantau dan secara otomatis bakal dikenakan sanksi tilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut